
Peredaran narkotika di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kembali menarik perhatian setelah pihak kepolisian berhasil menggagalkan aktivitas ilegal ini. Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria paruh baya yang diketahui bernama D.F.H, berusia 45 tahun dan merupakan warga Pekan Tanah Jawa, ditangkap di Kampung Dalam. Ia ditangkap saat menunggu calon pembeli sabu di depan rumah warga. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Penangkapan Tersangka
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengkonfirmasi keberhasilan penangkapan ini pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 19.19 WIB. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pernyataan dari Polri
AKP Verry Purba mengatakan, “Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami.” Pernyataan ini menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Awal Mula Penangkapan
Penangkapan D.F.H bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Simalungun pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa di Kampung Dalam sering terjadi penyalahgunaan narkoba, terutama sabu. Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kecepatan Respons Tim
AKP Verry Purba menambahkan, “Begitu informasi diterima, personil langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Kecepatan respons ini sangat penting agar target tidak sempat melarikan diri atau mengamankan barang bukti.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkoba.
Situasi di Lokasi Penangkapan
Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan D.F.H dalam keadaan mencurigakan, duduk santai di depan rumah warga. Meskipun terlihat tenang, gerak-geriknya menunjukkan bahwa ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu. Tim segera melakukan penangkapan terhadapnya.
Proses Penangkapan yang Dramatis
Penangkapan berlangsung dramatis ketika D.F.H menyadari kehadiran petugas. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, ia membuang sebuah kotak rokok merek Surya yang ternyata berisi sabu. Namun, tim Sat Narkoba yang sudah siap sedia berhasil mengamankan kotak tersebut beserta isinya sebelum sempat dipindahkan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penangkapan, tim menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- 1 plastik klip sedang berisi sabu
- 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto 4,18 gram
- 8 plastik klip kecil kosong
- 1 plastik klip sedang kosong
- Uang tunai sebesar Rp410.000
- 1 unit handphone merek Redmi berwarna abu-abu
- 1 kotak rokok Surya
Komposisi barang bukti ini mengindikasikan bahwa D.F.H tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga diduga aktif sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.
Pengembangan Kasus
Selama proses interogasi, D.F.H mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berinisial R, seorang warga Kampung Dalam. Pengakuan ini menjadi informasi penting bagi penyidik untuk melanjutkan penyelidikan dan memburu individu lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, D.F.H beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Proses ini akan mengarah pada pelimpahan kasus kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tindakan hukum selanjutnya.
Kasus ini menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di daerah mereka. Dukungan dari masyarakat sangat vital untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.




