Polres Binjai Tangkap 28 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026

Polres Binjai menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, selama 20 hari, aparat berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkotika serta menangkap 28 orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan gelap narkoba. Pencapaian ini menggambarkan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang semakin meresahkan.
Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026
Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, SH, MH, memaparkan keberhasilan operasi ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Rabu (3/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, serta Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, SH.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Tim Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap sejumlah tersangka dan mengungkap berbagai kasus yang berkaitan dengan narkotika. Kompol Sofyan menegaskan bahwa total 28 orang telah diamankan, dengan rincian 27 laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kegiatan Penindakan dan Barang Bukti
Tak hanya menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita:
- 30,49 gram sabu-sabu
- 24 butir ekstasi
- 46,86 gram ganja
- 10 unit telepon seluler
- 9 unit sepeda motor
Selain itu, uang tunai hasil transaksi narkoba sebesar Rp250 ribu juga turut diamankan. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Binjai dalam menanggulangi peredaran narkoba di daerah tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan pasal-pasal yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kompol Sofyan menjelaskan bahwa mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku ini bervariasi, dengan minimum empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Tindakan Proaktif Melawan Narkoba
Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai juga melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebanyak dua kali selama periode operasi berlangsung. GSN pertama dilaksanakan pada 19 Mei 2026 di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namoterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk menyalahgunakan narkoba, seperti:
- Alat hisap sabu
- Kaca pirex
- Jarum suntik
- Mancis
- Puluhan plastik klip kosong
Sebagai langkah tegas, pihak kepolisian membongkar dan membakar dua gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
GSN Kedua dan Penemuan Mengejutkan
GSN kedua berlangsung pada 22 Mei 2026 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dalam penggerebekan ini, dua orang terduga pelaku, Erick Giovanidedy Syahputra dan Nindy Ayu, berhasil diamankan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita:
- Sabu seberat bruto 0,79 gram
- Dua timbangan elektrik
- 11 bong
- Puluhan mancis
- Uang tunai sebesar Rp1.416.000
Selain itu, petugas menemukan 20 unit sepeda motor, satu sepeda listrik, 15 mesin judi jackpot, dan satu mesin judi tembak ikan. Semua barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut telah diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara dua gubuk juga dibongkar agar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Razia Gabungan untuk Memerangi Narkoba
Untuk lebih memperkuat upaya pemberantasan narkoba, Polres Binjai menggelar razia gabungan yang melibatkan POM TNI, Kodim, Satpol PP, dan BNN Kota Binjai pada 1 Juni 2026 malam. Razia ini difokuskan pada tempat hiburan malam untuk menekan peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
Tim pertama mengunjungi THM Samudera Selatan (SS) di Jalan Gunung Kawi, Binjai Selatan. Namun, saat petugas tiba, lokasi tersebut dalam keadaan tutup. Razia kemudian dilanjutkan ke THM BN di wilayah Kabupaten Langkat. Sebanyak enam pengunjung diperiksa dan menjalani tes urine secara acak, yang hasilnya menunjukkan bahwa semuanya negatif narkoba.
Komitmen Polres Binjai dalam Pemberantasan Narkoba
Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, menegaskan bahwa Operasi Antik Toba 2026 merupakan langkah nyata kepolisian dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Ia menambahkan, “Kami berharap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai dapat terus ditekan melalui kerja sama seluruh stakeholder dan masyarakat.”
Generasi muda sebagai penerus bangsa perlu dilindungi dari ancaman narkoba agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dengan upaya bersama, harapan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba bukanlah hal yang mustahil. Polres Binjai berkomitmen untuk terus berjuang dalam pemberantasan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.






