
Sidang yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3,5 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, kini mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan. Proses hukum ini menarik perhatian publik, mengingat isu pemalsuan dokumen tanah kerap menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum.
Pernyataan Saksi dan Tindak Lanjut Persidangan
Pada persidangan yang berlangsung di Ruang 5 Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (4/6/2026), saksi Sahlan Hidayat memberikan keterangan yang mendukung posisi terdakwa, Roni Paslani, sebagai pembeli yang beritikad baik. Keterangan ini terungkap saat agenda mendengarkan saksi berlangsung, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendrawan SH, bersama hakim anggota Hiras Sitanggang SH dan Himawan Pratama SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasti Lubis. Terdakwa Roni Paslani hadir dengan penasehat hukumnya, M Yani Rambe SH.
Dari penjelasan saksi, diketahui bahwa Roni Paslani membeli tanah tersebut dari Adam Malik pada September 2001. Adam Malik sendiri mendapatkan tanah itu sebagai hibah dari orang tuanya, Awaludin, yang akta hibahnya dibuat di hadapan notaris Herniati pada tahun 2015. Awaludin sebelumnya membeli tanah tersebut dari Beni dan Susi pada tahun 1983.
Kondisi Tanah Saat Pembelian
Majelis hakim menanyakan kepada saksi tentang kondisi fisik tanah saat dijual kepada terdakwa. Sahlan Hidayat menjelaskan bahwa lahan tersebut saat itu berada dalam keadaan terendam air, dengan sekitar 85 persen dari luasnya tergenang. Penjelasan ini menjadi penting untuk memahami status lahan yang menjadi objek sengketa.
Dalam kesempatan itu, M Yani Rambe SH, penasehat hukum Roni Paslani, menegaskan bahwa keterangan saksi memperkuat argumen bahwa objek perkara merupakan tanah basah dan tidak terdapat bangunan di atasnya. Hal ini sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh mantan kepala Desa Patumbak Kampung, Ahmad Arifin, sebelumnya.
Perbandingan dengan Sertifikat Milik Korban
Penasehat hukum terdakwa, M Yani Rambe SH, menunjukkan bahwa kondisi tanah yang diungkapkan dalam keterangan saksi sangat berbeda dengan informasi yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban, Beni Susi dan rekan-rekannya. SHM tersebut mencantumkan nomor 102, 103, 112, dan 122, yang semuanya diidentifikasi sebagai tanah kering.
Cek Bersih dan Klaim Sertifikat
Kembali ke keterangan Sahlan Hidayat, ia menjelaskan bahwa ia dan Roni Paslani melakukan pengecekan bersih ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Pengecekan ini dilakukan atas inisiatif pribadi dan rekomendasi dari Camat Patumbak pada saat itu. Pada saat itu, mereka mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut tidak memiliki sertifikat kepemilikan. Namun, tidak lama setelah itu, muncul klaim mengenai sertifikat hak milik atas tanah tersebut dari kuasa para korban, yang kemudian membawa perkara ini ke pengadilan.
Mengenai tuduhan bahwa Roni Paslani telah memalsukan surat, Sahlan Hidayat membantahnya secara tegas. Ia menjelaskan bahwa surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan untuk Awaludin pada tahun 1983, dan kemudian dihibahkan kepada anaknya pada tahun 2015, tidak ada hubungannya dengan Roni Paslani atau dirinya sebagai kepercayaan terdakwa.
Akta Peralihan Hak dan Bukti Pendukung
Sahlan Hidayat melanjutkan dengan menjelaskan bahwa akta peralihan hak yang terjadi pada tahun 2021 adalah berdasarkan surat-surat atau akta yang telah ada sebelumnya. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan mengenai pemalsuan surat yang dituduhkan kepada Roni Paslani.
Pertanyaan Majelis Hakim dan Jadwal Sidang Selanjutnya
Majelis hakim serta jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan terkait keberadaan surat pelepasan hak dari tahun 1983 dan semua akta peralihan tanah yang relevan. Sahlan tetap pada keterangan yang sebelumnya disampaikannya saat diinterogasi oleh penasehat hukum terdakwa. Sidang ditunda dan direncanakan akan dilanjutkan pada Senin (8/6/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Proses hukum ini menunjukkan bagaimana kompleksitas kasus pemalsuan surat tanah dapat berimplikasi pada banyak pihak dan pentingnya kejelasan dalam kepemilikan tanah. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai perkara ini.






