BeritaHUKRIMKab. MamujuKejati SulbarLSM MataHukumProv. SulbarSulBarU T A M A

Kasus Ratna di Mamuju: Perkuat Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum di Desa

Di Desa Kopeang, Kecamatan Tapa Lang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada siang hari Selasa (24/03/2026), suasana tampak tidak biasa. Tangisan yang menyayat hati bercampur dengan suara warga yang berupaya menenangkan, menciptakan suasana haru di tengah perbukitan yang terletak sekitar 18 kilometer dari pusat kecamatan.

Keadaan Darurat di Jalanan Desa Kopeang

Di tengah jalanan yang bergelombang dan berlubang akibat kerusakan parah, seorang wanita bernama Ratna terpaksa terbaring di atas tanah. Perutnya yang mengeras menandakan bahwa ia akan segera melahirkan, namun hanya berlapis satu helai sarung untuk melindunginya dari kerasnya tanah.

Dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di media sosial, terlihat Ratna mengerang kesakitan dikelilingi oleh warga desa yang, dalam situasi tak terduga ini, harus berperan sebagai penolong persalinan darurat. Beberapa wanita berusaha menjaga kebersihan seoptimal mungkin, sementara pria-pria di sekitarnya membentuk lingkaran untuk memberikan sedikit privasi bagi Ratna di tengah jalan yang tandus.

Ketika bayi akhirnya lahir dengan tangisan yang menggema, beberapa orang di lokasi tidak dapat menahan air mata. Mereka menangis karena bahagia menyaksikan kelahiran, tetapi juga berduka atas kondisi yang harus dialami oleh seorang ibu yang hanya ingin melahirkan dengan aman.

Kondisi yang Memprihatinkan: Tindakan yang Diperlukan

MataHukum, melalui pernyataan Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa insiden ini bukanlah yang pertama. Melihat situasi yang dihadapi Ratna, Mukhsin meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka. Menurutnya, kerusakan jalan yang menghambat akses ke fasilitas kesehatan bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan juga kelalaian yang berdampak langsung pada keselamatan dan nyawa masyarakat.

“Kita tidak bisa berdiam diri melihat ibu-ibu kita melahirkan di atas tanah, di tengah jalan yang rusak – hanya karena pemerintah daerah tidak mampu atau tidak mau memperbaiki akses yang sangat vital ini,” ungkap Mukhsin kepada awak media pada Minggu (29/03/2026).

“Kasih sayang kita terhadap ibu dan anak tidak seharusnya hanya menjadi slogan semata. Kita membutuhkan tindakan nyata, dan tindakan pertama adalah menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang,” tambahnya.

Mukhsin juga mencatat bahwa kasus Ratna bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ia mengingatkan tentang insiden serupa yang terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, di mana seorang ibu hamil bernama Nina harus dibawa dengan tandu oleh suami dan beberapa warga sejauh 7 kilometer untuk mencapai rumah sakit. Ini terjadi karena jalan menuju fasilitas kesehatan tersebut telah rusak selama puluhan tahun tanpa ada perbaikan.

“Semua kasus ini memiliki akar masalah yang sama – kurangnya perhatian terhadap infrastruktur di daerah terpencil dan aksesibilitas layanan kesehatan dasar,” jelas Mukhsin.

Peran Jaksa Jaga Desa dalam Penegakan Hukum

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Mukhsin adalah peran vital Jaksa Jaga Desa dalam menangani masalah-masalah seperti ini dari dasar. Menurutnya, Jaksa Jaga Desa tidak hanya ditugaskan untuk menangani kasus pidana ringan atau mediasi konflik antarwarga, tetapi juga memiliki wewenang dan kewajiban untuk mengawasi kondisi lingkungan dan infrastruktur yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat.

“Jaksa Jaga Desa merupakan ujung tombak kejaksaan di tingkat desa, yang paling dekat dengan masyarakat dan paling memahami kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Mukhsin.

Apabila Jaksa Jaga Desa di wilayah Desa Kopeang telah melakukan pemantauan secara rutin, mereka seharusnya dapat mengidentifikasi masalah jalan rusak ini jauh sebelum kasus Ratna terjadi. Mereka dapat melaporkan kepada Kejaksaan dan pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan perbaikan, atau bahkan melakukan advokasi agar anggaran untuk perbaikan jalan dapat dialokasikan dengan tepat.

Tiga Tugas Utama Jaksa Jaga Desa

Mukhsin menguraikan tiga peran utama yang perlu dioptimalkan oleh Jaksa Jaga Desa di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil:

  • Melakukan kunjungan ke seluruh wilayah kerja minimal sekali seminggu untuk mengevaluasi kondisi jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.
  • Mencatat dan mendokumentasikan setiap masalah yang ditemukan dengan jelas.
  • Melaporkan temuan kepada Kejaksaan Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah setempat.
  • Menjadi perantara untuk menghubungkan masyarakat dengan pihak terkait agar masalah dapat segera diatasi.
  • Menyediakan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan publik yang layak.

“Kita tidak bisa menunggu sampai ada korban baru untuk mulai bertindak,” tegas Mukhsin.

Mukhsin menekankan bahwa Jaksa Jaga Desa memiliki peran yang sangat krusial dalam mencegah masalah sebelum berkembang menjadi bencana. Mereka adalah penjaga keadilan di tingkat terkecil, dan peran tersebut harus dipahami dengan baik serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Tuntutan Klarifikasi dan Tindakan Konkret

Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka, bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi jalan dan akses layanan kesehatan di daerah terpencil seperti Kabupaten Mamuju.

“Kita ingin mengetahui, di mana anggaran untuk perbaikan jalan dan peningkatan fasilitas kesehatan desa digunakan? Mengapa jalan yang menjadi akses utama menuju puskesmas bisa dibiarkan dalam kondisi rusak selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan perbaikan? Dan apa langkah konkret yang akan diambil agar tidak ada lagi ibu hamil yang terpaksa melahirkan di jalan karena alasan yang sama?” tegas Mukhsin.

“Kita akan menunggu tanggapan dari pemerintah daerah dan kejaksaan. Namun, yang jelas, kita tidak akan berhenti berjuang sampai setiap ibu di Indonesia dapat melahirkan dengan aman, tanpa harus takut terhalang oleh jalan yang rusak atau fasilitas yang tidak memadai,” tutup Mukhsin.

Back to top button