Kejati Kaltim Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 57,4 Miliar

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Prof (Assoc) Dr Supardi SH MH, Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan keberhasilan signifikan dalam upaya menyelamatkan aset negara. Melalui investigasi yang mendalam, mereka berhasil mengamankan kerugian keuangan negara senilai Rp 57,4 miliar dari tersangka BT, yang terlibat dalam aktivitas pertambangan PT Jembatan M JMB Group di Kutai Kartanegara, Kaltim. Upaya ini patut mendapatkan apresiasi, terutama mengingat bahwa sebelumnya Kejati Jatim telah menyita sejumlah Rp 214 miliar, menjadikan total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp 271 miliar.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian negara terkait dugaan pemanfaatan barang milik negara yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah.
Kegiatan Pertambangan yang Melanggar Hukum
Gusti Hamdani mengungkapkan bahwa kasus ini berhubungan erat dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lahan HPL 01 milik kementerian. Dugaan adanya penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara.
“Dalam kasus ini, salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, yaitu BT, telah menyerahkan uang sebesar Rp 57,4 miliar,” ujarnya menegaskan pentingnya langkah-langkah yang diambil oleh penyidik.
Pemulihan Melalui Aset dan Uang
Uang yang berhasil disita tersebut akan digunakan sebagai langkah konkret dalam pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus ini. Gusti menambahkan, “Uang ini akan digunakan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dari perkara yang sedang kami tangani.”
Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset lainnya milik tersangka. Ini termasuk rumah, tanah, dan kendaraan roda empat yang dimiliki oleh BT.
Penyitaan Aset untuk Memperkuat Pemulihan
Tindakan penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara. Gusti menjelaskan, “Kami telah menyita sejumlah properti seperti rumah dan tanah, serta barang-barang lainnya, termasuk kendaraan.”
Meskipun telah mengamankan ratusan miliar rupiah, Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik saat ini masih berupaya untuk menemukan aset-aset lain yang dapat digunakan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Kerja Sama dengan Lembaga Pemerintah
Dalam rangka menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini, Kejati Kaltim bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait. Gusti menyampaikan bahwa hasil audit untuk menentukan besaran kerugian tersebut masih dalam proses penyelesaian.
“Kami sudah meminta bantuan dari salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Saat ini, proses tersebut masih berlangsung,” ujarnya.
Target Penyidikan dan Penuntutan
Gusti juga menambahkan bahwa penyidik menargetkan agar berkas perkara ini segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. “Insyaallah, dalam waktu yang tidak lama lagi, penyidikan ini akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antara mereka, empat orang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara.
- HM yang menjabat pada periode 2005–2008.
- BH yang menjabat pada periode 2009–2010.
- AS yang menjabat pada periode 2010–2011.
- ADR yang menjabat pada periode 2011–2013.
- Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni BT yang terhubung dengan PT JMB Group, serta DA dan GT yang menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007.
Keberhasilan Kejati Kaltim dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara. Dengan langkah yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan masalah-masalah seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang, sehingga keuangan negara dapat dikelola dengan lebih baik dan transparan.






