Perusahaan di Tanjungpinang Diingatkan Pemko untuk Membayar THR Pekerja Sebelum H-7 Idulfitri

Dalam merayakan Idulfitri, elemen penting yang sering ditunggu oleh para pekerja adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR tidak hanya memberikan bantuan finansial bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan lebaran, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan atas dedikasi dan kerja keras mereka. Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayar THR pekerja sebelum H-7 Idulfitri.
Perusahaan di Tanjungpinang Diingatkan untuk Membayar THR Pekerja
Sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap kesejahteraan pekerja, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang telah mengeluarkan peringatan kepada semua perusahaan di wilayahnya. Mereka diingatkan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh sebelum tujuh hari menjelang Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Efendi, telah menekankan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.
Kewajiban Pembayaran THR Keagamaan
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Tanjungpinang untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri,” ujar Efendi pada 12 Maret 2026. Tidak hanya itu, Efendi juga menjelaskan bahwa pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah mengambil langkah-langkah tambahan untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap peraturan ini. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 181 Tahun 2026. Surat edaran tersebut berisi pedoman pelaksanaan pemberian THR dan telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan di Tanjungpinang.
Di samping itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 180 Tahun 2026. Surat ini menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 khusus bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi di Tanjungpinang.
Harapan Dinas Tenaga Kerja
Efendi berharap bahwa seluruh perusahaan di Tanjungpinang akan mematuhi ketentuan ini. Kepatuhan terhadap regulasi THR ini tidak hanya penting dari segi hukum, tetapi juga dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
“Momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri ini seharusnya menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memenuhi hak-hak pekerja secara tepat waktu,” tambah Efendi.
Layanan Konsultasi dan Pengaduan
Untuk mengantisipasi kemungkinan masalah terkait pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang juga telah membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja. Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan mereka secara langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja yang berlokasi di Gedung A Perkantoran 5 Lantai, Jalan Daeng Celak, Lantai IV, Senggarang, pada hari dan jam kerja.
Harapan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka untuk membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, para pekerja dapat menyambut Idulfitri dengan tenang dan kebahagiaan bersama keluarga.