Residivis Curanmor Melarikan Diri ke Medan Setelah Penangkapan

Dalam dunia yang semakin padat dan kompleks, kecepatan dan ketepatan dalam menangani kejahatan menjadi sangat penting. Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam menangkap seorang residivis curanmor yang berupaya melarikan diri setelah melakukan aksinya. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan ketangguhan aparat kepolisian, tetapi juga menyoroti pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak berwajib dalam memberantas kejahatan.
Keberhasilan Penangkapan dalam Waktu Singkat
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil melacak dan menangkap seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis curanmor. Pelaku tersebut melarikan diri ke Kota Medan, namun tidak membuat petugas mundur. Keberhasilan ini adalah contoh nyata dari dedikasi dan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
Pelaku yang ditangkap memiliki catatan kriminal yang cukup mencengangkan, dengan keterlibatan dalam tiga kasus kejahatan serius di wilayah hukum yang berbeda. Hal ini menandakan bahwa tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian sangat krusial untuk mencegah pelaku kejahatan beroperasi lebih jauh.
Apresiasi Pihak Kepolisian
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Gunung Malela. “Keberhasilan ini bukanlah hal yang mudah, apalagi pelaku sudah melarikan diri ke luar wilayah. Ini menunjukkan bahwa Polri selalu siap sedia dan tidak akan membiarkan masyarakat berjuang sendirian dalam menghadapi kejahatan,” ungkapnya dengan penuh kebanggaan.
Rincian Kasus Pencurian
Peristiwa pencurian yang melibatkan residivis curanmor ini terjadi pada tanggal 11 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban, yang berinisial HI, bersama dua saksi, sedang membersihkan ranting pohon di pinggir jalan. Korban meminta salah satu saksi, Luthfi Aditya Zamri, untuk pulang mengambil parang. Ketika Luthfi kembali, dia memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Dalam waktu singkat, saksi lainnya, Fadil Ariansyah, melihat seorang pria tidak dikenal mengambil sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dan sebuah laptop milik korban. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp35.000.000.
Langkah Cepat dari Pihak Kepolisian
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Gunung Malela segera mengambil tindakan. “Kami tidak menunggu lama. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA B. Situngkir, S.H., untuk segera mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. Setiap menit sangat berharga dalam situasi seperti ini,” jelas AKP Hengky B. Siahaan, Kapolsek Gunung Malela.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan hasil yang signifikan. Pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Wira Hadi Saputra, seorang wiraswasta berusia 24 tahun yang berdomisili di Jalan Kartini Bawah No. 01, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kota Medan. Tanpa ragu, pada malam hari yang sama, IPDA B. Situngkir dan tim langsung berangkat ke Medan untuk melakukan penangkapan.
Perburuan malam itu membuahkan hasil pada tanggal 12 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika residivis Wira Hadi Saputra berhasil ditangkap di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, laptop Acer, dan helm bogo berhasil diamankan oleh petugas.
Fakta Mengejutkan dari Pengakuan Pelaku
Lebih dari sekadar pencurian, pengakuan Wira Hadi Saputra mengungkapkan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar dan penggelapan sepeda motor di Polsek Siantar Barat. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku bukan sembarang penjahat, melainkan residivis yang telah beroperasi lintas wilayah dan perlu dihentikan. “Ini adalah tindakan yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti,” jelas AKP Hengky B. Siahaan.
Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Setelah penangkapan, Wira Hadi Saputra diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penahanan. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Batu Nanggar dan Polsek Siantar Barat untuk menuntaskan semua rangkaian kejahatan yang dilakukan pelaku. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman berat.
“Unit Reskrim Polsek Gunung Malela akan terus beraksi. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami buktikan bahwa tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Masyarakat dapat tidur tenang, karena kami berkomitmen untuk menjaga keamanan mereka,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.
Keberhasilan dalam menangkap residivis curanmor ini adalah bukti nyata dari profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Dengan tindakan cepat dan tepat, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.






