Dukung Swasembada Energi, Bobby Nasution Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengedepankan langkah proaktif untuk mempercepat legalisasi sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program swasembada energi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. Di Kabupaten Langkat, terdapat lebih dari 600 sumur minyak yang telah terverifikasi dan berpotensi untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan produksi energi di tingkat nasional.
Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, pada tanggal 4 Juni 2026, Bobby Nasution menyampaikan pentingnya percepatan legalisasi sumur minyak rakyat. Audiensi ini dihadiri oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut, yang membahas langkah-langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi energi lokal.
Penerapan Regulasi yang Mendukung
Bobby menekankan bahwa penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam menata serta mengelola sumur minyak yang dimiliki masyarakat. Regulasi ini tidak hanya akan memberikan jaminan hukum bagi para pengelola sumur, tetapi juga akan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mendukung cita-cita Presiden dalam mencapai swasembada energi, yang menargetkan produksi sebanyak 610 ribu barel per hari. Ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat,” ungkap Bobby.
Legalitas sebagai Solusi
Sebelumnya, eksistensi sumur minyak rakyat sering kali dipandang negatif oleh pemerintah, lantaran kurangnya kerangka hukum yang jelas. Namun, dengan adanya regulasi yang diperkenalkan, aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat kini memiliki landasan hukum yang kuat, yang memungkinkan mereka untuk beroperasi secara sah.
“Pemerintah daerah, melalui BUMD, diharapkan dapat mengakomodasi hasil dari sumur-sumur minyak tersebut. Percepatan pencapaian target nasional ini harus kita wujudkan secepatnya,” tambah Bobby dengan tegas.
Dukungan Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di bawah kepemimpinan Bobby Nasution, berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses legalisasi dan pengelolaan sumur minyak rakyat. Kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini.
“Kami siap untuk terus bersinergi. Pemerintah daerah tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Mari kita kolaborasi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang ada di Sumut,” jelasnya.
Harapan dari Pihak Daerah
Di sisi lain, Bupati Langkat, Syah Afandin, mengekspresikan harapannya agar proses legalisasi sumur minyak rakyat dapat segera direalisasikan. Ia menilai bahwa sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat memiliki potensi ekonomi yang besar dan dapat memberikan dampak positif bagi daerah.
“Ini sebenarnya adalah potensi yang harus dimanfaatkan, baik dalam menciptakan lapangan kerja maupun meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Syah Afandin.
Peran SKK Migas dalam Percepatan Kebijakan
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong percepatan implementasi kebijakan terkait legalisasi sumur minyak rakyat. Ia juga memberikan apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Daerah.
“Kami sangat bersyukur atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Ini adalah hal yang kami harapkan untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Sebastian.
Manfaat Ekonomi dari Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Legalisasi sumur minyak rakyat bukan hanya sekedar langkah administratif, tetapi juga memiliki implikasi ekonomi yang luas. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari legalisasi ini antara lain:
- Meningkatkan Pendapatan Daerah: Dengan legalisasi, hasil dari sumur minyak dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD.
- Menciptakan Lapangan Pekerjaan: Legalitas sumur minyak akan membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
- Menjamin Kepastian Hukum: Masyarakat akan memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam mereka.
- Mendorong Investasi: Kejelasan regulasi akan menarik minat investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan sektor energi.
- Menunjang Swasembada Energi: Kontribusi dari sumur minyak rakyat akan membantu pemerintah mencapai target swasembada energi nasional.
Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan
Keberhasilan legalisasi sumur minyak rakyat sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Setiap pihak memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintahan dan masyarakat, akan menciptakan ekosistem yang kondusif untuk pengelolaan sumber daya energi yang berkelanjutan. Dengan kerjasama yang solid, harapan untuk mencapai swasembada energi bisa menjadi kenyataan.
Langkah Selanjutnya
Dari sini, langkah-langkah selanjutnya perlu dirumuskan dengan jelas. Beberapa langkah yang perlu diambil antara lain:
- Penyuluhan kepada Masyarakat: Memberikan pemahaman mengenai regulasi dan pengelolaan sumur minyak yang baik.
- Pengawasan yang Ketat: Menerapkan pengawasan untuk memastikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengembangan Infrastruktur: Memastikan infrastruktur pendukung tersedia untuk mendukung operasional sumur minyak.
- Kerjasama dengan Investor: Mendorong investor untuk berinvestasi dalam pengembangan sumur minyak rakyat.
- Monitoring dan Evaluasi: Melakukan evaluasi berkala untuk menilai perkembangan dan dampak dari legalisasi sumur minyak.
Dengan langkah-langkah yang terencana dan kolaborasi yang erat, legalisasi sumur minyak rakyat dapat menjadi salah satu solusi untuk mendukung swasembada energi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara.






