HUKUM & KRIMINALTutupi Wajah dengan Masker dan Topi

Tersangka Baru Kasus PNBP Pelabuhan Belawan Tutupi Wajah dengan Masker dan Topi

Pada Kamis, 26 Maret 2026, perhatian publik kembali tertuju pada kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan, ketika seorang tersangka baru terlihat digiring oleh penyidik dengan wajah tertutup masker dan topi. Momen tersebut menciptakan ketegangan di antara awak media yang hadir, yang berusaha menangkap setiap detail dari penangkapan ini.

Penetapan Tersangka Baru oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru saja mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang telah menggemparkan masyarakat.

Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka yang bernama Rivolino tampak menundukkan kepala, berusaha menghindari sorotan kamera dari wartawan yang hadir. Tindakan ini mencerminkan rasa malu dan ketidaknyamanan yang dirasakannya di tengah perhatian publik yang terus meningkat terhadap kasus ini.

Proses Penyidikan yang Mendalam

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah sebelumnya sudah ada tiga tersangka lain yang ditangkap. Proses ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kejaksaan dalam menangani dugaan korupsi ini, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Menurut Rizaldi, penetapan tersangka terhadap Rivolino dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, setidaknya dua alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Ini menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka, melainkan didasarkan pada fakta-fakta yang terverifikasi.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Jasa Pandu Tunda Kapal

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal, yang merupakan salah satu kewenangan penting dari otoritas pelabuhan. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut sering kali dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, yang seharusnya menjalankan tugas ini dengan transparan dan akuntabel.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya kapal dengan tonase di atas GT 500 yang seharusnya masuk dalam kategori wajib pandu, tetapi tidak ada dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh para tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan jasa tersebut dan dampaknya terhadap pendapatan negara.

Dampak Kerugian Keuangan Negara

Akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh Rivolino dan tersangka lainnya, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat signifikan dari sektor PNBP, dengan estimasi mencapai miliaran rupiah. Proses pendalaman dan perhitungan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya.

  • Kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
  • Minimal dua alat bukti ditemukan oleh penyidik.
  • Data rekonsiliasi tidak mencantumkan kapal wajib pandu.
  • Pengelolaan jasa pandu tunda kapal terindikasi bermasalah.
  • Penyidikan terus berlanjut untuk menemukan tersangka lainnya.

Implikasi Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatan yang diduga dilakukan, Rivolino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami beberapa perubahan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum yang mengancam tersangka jika terbukti bersalah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rivolino langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Masa penahanan yang dijatuhkan adalah selama 20 hari dan akan berlangsung di Rutan Kelas I Medan. Penahanan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Peluang Tersangka Lain untuk Dikenakan Tindakan Hukum

Rizaldi menegaskan bahwa pihak Kejati Sumut akan terus mengembangkan kasus ini. Tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut untuk memberantas korupsi di sektor publik secara menyeluruh.

Dengan penanganan yang serius terhadap kasus ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus PNBP di Pelabuhan Belawan bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya negara. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas dan berkeadilan, diharapkan penegakan hukum yang efektif dapat terwujud demi kepentingan masyarakat dan negara.

Back to top button