
Pada hari Senin, 9 Maret 2026, dua individu yang diduga terlibat dalam tindakan pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, yang berada di bawah naungan Polresta Deli Serdang. Melalui kerja keras dan kerja sama yang erat antara warga dan polisi, polsek tanjung morawa berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, yang telah menciptakan rasa takut dan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Kedua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah Randi Ramadhan (22) dan Ganesa (19), dua warga setempat yang tinggal di Pasar XIII Dusun III A, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan mereka merupakan hasil dari dedikasi dan komitmen petugas kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.
Awal Mula Penangkapan Pelaku
Peristiwa yang berujung pada penangkapan ini dimulai dari laporan korban, Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang warga Jalan Sentosa Lama No. 87, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dia menjadi korban pencurian pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian Pencurian
Fauzan, korban pencurian ini, hendak berangkat ke tempat kerjanya dan telah mengeluarkan sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW miliknya. Dia memarkirkannya di depan rumah sebelum kembali ke dalam untuk bersiap-siap. Namun, tak lama kemudian, seorang teman Fauzan, Vina Elvira mendengar suara helm jatuh dari luar rumah. Saat dia keluar untuk memeriksa, sepeda motor tersebut sudah didorong oleh pelaku. Vina lalu berteriak meminta pertolongan, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Pelaporan dan Penyelidikan
Setelah kejadian tersebut, Fauzan langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP/B/90/III/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 8 Maret 2026. Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, Randi Ramadhan, berada di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkapan Pelaku
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Dalam pemeriksaan awal, Randi Ramadhan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, Ganesa. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.00 WIB, mereka berhasil mengamankan Ganesa di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Konfirmasi dari Kapolsek
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H. Damanik, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
