Sekdaprov Sumbar Ajak DPD RI Selesaikan Konflik Lahan Melalui RDP yang Efektif

Konflik lahan merupakan isu yang kerap muncul di berbagai daerah, menciptakan ketegangan di masyarakat dan menghambat pembangunan. Di Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arry Yuswandi menggarisbawahi pentingnya penyelesaian konflik ini secara adil dan terukur. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berlangsung di Auditorium Gubernuran Padang pada tanggal 10 April 2026, berbagai permasalahan terkait sengketa lahan dibahas untuk mencari solusi yang tepat.
Penyelesaian Konflik Lahan: Agenda Strategis Daerah
Dalam RDP tersebut, terdapat pengaduan dari masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir di Kabupaten Solok Selatan, serta dari Ninik Mamak Ulu Sontang di Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat. Pengaduan ini berhubungan dengan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu. Arry menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria adalah salah satu agenda strategis yang harus ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, konflik lahan bukan hanya sekadar masalah lokal, melainkan bagian dari persoalan nasional yang memerlukan penanganan komprehensif. “Kita berupaya agar seluruh proses penyelesaian berjalan dalam kerangka reforma agraria yang berkeadilan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tegas Arry.
Peran Pemerintah Provinsi dalam Resolusi Konflik
Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen untuk berperan aktif sebagai pengarah dan fasilitator dalam memastikan setiap langkah penyelesaian konflik lahan berlangsung dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Arry menegaskan pentingnya pendekatan yang sistematis agar hasil yang diperoleh dapat berkelanjutan.
- Mengidentifikasi dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi.
- Menangani konflik penguasaan lahan secara menyeluruh.
- Melibatkan semua pihak terkait dalam proses mediasi.
- Mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.
Indikasi Permasalahan dalam Pengaduan
Arry menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi yang terjadi di wilayah tersebut. Konflik yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat menjadi sorotan utama. “Penanganan konflik ini perlu dilihat dalam kerangka kebijakan yang utuh, bukan secara parsial. Ini penting untuk menghasilkan solusi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekdaprov Sumbar menekankan bahwa pencapaian dalam mendorong reforma agraria perlu diperhatikan, termasuk dalam penyelesaian masalah penguasaan tanah di kawasan hutan. “Hingga tahun 2025, kami telah memproses sekitar 15.880 hektare melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial. Ini merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh,” jelasnya.
Dorongan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
Arry juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik serupa di masa mendatang. “Kita ingin mencegah munculnya konflik berulang di masa depan. Oleh karena itu, percepatan reforma agraria di daerah harus menjadi agenda bersama,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Arry berharap forum RDP dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan strategis untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi masyarakat. “Kami mengapresiasi DPD RI yang telah memfasilitasi ruang dialog ini. Harapan kami, dari forum ini akan lahir keputusan yang terukur, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak,” tambahnya.
Respons DPD RI terhadap Pengaduan Masyarakat
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua pengaduan dengan serius. “Dialog ini merupakan langkah krusial untuk menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat. Kami akan mendalami seluruh bukti yang ada, dan pada pertemuan selanjutnya, pihak-pihak terkait akan diundang untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Adriana juga mengungkapkan bahwa rapat lanjutan akan segera dijadwalkan setelah semua data pendukung lengkap. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian konflik berjalan secara terukur dan sistematis. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan semua suara didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Partisipasi dari Berbagai Pihak
Dalam kegiatan RDP ini, turut hadir Wakil Bupati Solok Selatan, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Kantor Wilayah BPN Sumbar, serta pihak perusahaan yang terlibat. Perwakilan masyarakat adat juga hadir untuk memastikan bahwa kepentingan mereka terwakili dalam proses dialog ini.
Melalui kolaborasi dan kerjasama antara berbagai pihak, diharapkan konflik lahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih holistik. Dengan demikian, keadilan dapat tercapai dan kepastian hukum dapat diberikan kepada masyarakat yang terdampak.
Dalam era modern ini, penyelesaian konflik lahan memerlukan pendekatan yang lebih inovatif dan inklusif. Semua pihak perlu berkomitmen untuk berkolaborasi demi menciptakan solusi yang tidak hanya adil tetapi juga berkelanjutan. Dengan demikian, konflik lahan yang sering kali menjadi hambatan dalam pembangunan dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang diambil.
Melalui langkah-langkah strategis dan dialog yang konstruktif, diharapkan konflik lahan di Sumatera Barat dapat diselesaikan dengan cara yang lebih efektif. Penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses akan menjadi kunci untuk menciptakan kepercayaan di antara semua pihak yang terlibat.
Dengan menyelesaikan konflik lahan secara efektif, Sumatera Barat dapat melangkah ke arah pembangunan yang lebih baik, di mana masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan kemakmuran. Adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap individu, terutama mereka yang terdampak oleh konflik lahan, mendapatkan hak-hak mereka dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
